Soppeng.Sulsel
Jelajahindonesia.id - Proyek Infrastruktur Rehabilitas Daerah Irigasi di Leworeng dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang berada di Desa Leworeng Kecamatan, Donri donri, Kabupaten Soppeng diduga menggunakan material ilegal
Proyek yang bernilai 3.921.528.000 dikerjakan oleh CV. Nurul Muhlisa dengan Konsultan Supervisi PT. Putra Ara Mandiri.
Kontraktor Pelaksana, Anto Mengaku Menggunakan Material dari tambang yang ada di Soppeng."Material kami Gunakan dari Tambang Allu,"kata Anto Selasa (20/9/2022).
Ditempat terpisah, Allu membantah pernyataan Anto mengenai material yang digunakan di proyek Rehabilitas Irigasi DI. Leworeng berasal dari Tambangnya.
"Anto tidak pernah mengambil material ( Batu) di tambang saya yang di gunakan di proyek bendungan irigasi di desa leworeng,"Jelasnya
Menurut Allu, dirinya bisa saja keberatan terkait pencatutan namanya, Dirinya baru mengetahui setelah teman wartawan mempertanyakan hal itu.




