Soppeng.Sulsel
targettuntas.com - Koordinator Presidium KAHMI Soppeng apresiasi pencapaian kinerja Kejaksaan Negeri Watansoppeng setelah dinobatkan sebagai Peringkat ketiga se provinsi Sulawesi Selatan dalam hal penanganan kasus dalam bentuk restorative justice" Ungkap A.Akbar kepada media targettuntas.com, Selasa (13/12/2022)
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Penerapannya adalah dasar lahirnya Pendekatan Restorative Justice Sebagai Paradigma Pemidanaan Baru Di Indonesia
Restorative Justice adalah sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan
dengan menggelar pertemuan antara korban, pelaku, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Tujuannya adalah untuk saling bermusyawarah mengenai tindak pidana yang telah dilakukan oleh pelaku dan kerugian yang dialami oleh
korban untuk kemudian dicari jalan tengah dengan menciptakan kondisi seperti sebelum
terjadinya tindak pidana. Kondisi ini biasanya dicapai melalui pemberian ganti rugi kepada
korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar pelaku tidak mengulangi.
Konsep ini lahir sebagai respons terhadap kegagalan sistem peradilan pidana dalam
menanggulangi kejahatan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Mulanya penegakan hukum yang paradigma restributif diterapkan pada setiap penyelesaian kasus pidana di tengah masyarakat.
Namun, hasil penegakan hukum tersebut dirasa tidak selalu memberikan manfaat
baik bagi pelaku, korban, dan juga masyarakat. Adapun kehadiran keadilan restoratif
merupakan paradigma pemidanaan baru yang menekankan penyelesaian perkara di luar pengadilan dan mendudukkan korban sebagai bagian penting sebagai tujuan pemidanaan.
Oleh karenanya, salah satu upaya hukum yang dilakukan Kejaksaan Republik Indonesia adalah
degan mengkaji potensi kewenangan berdasarkan asas dominus litis dengan menerbitkan




