Jakarta
Jelajajahindonesia.id -- Dr. Ike Farida selama 10 tahun terus memperjuangkan haknya. Telah membeli apartemen dari tahun 2012 namun hingga kini pihak pengembang belum mau menyerahkan apartemen yang telah di belinya secara tunai.
Bahkan telah dituduh melakukan sumpah palsu padahal menurut Ike Farida , dia tak pernah melakukannya.
Fadil Rahman, SH kuasa hukum Ike Farida mengatakan," Kami ingin mengajak teman-teman dan masyarakat sadar bahwa masalah ini menjadi jebakan para pengembang nakal, ini sepenuhnya tidak boleh kita coret pada saat perjanjian, kita boleh memilih karena pada prinsipnya pada pasal 1338 KUHP Perdata kebebasan berkontrak itu harus dengan kesepakatan dua belah pihak, karena mereka menyodorkan sebuah perjanjian jual beli dan kemudian tidak ada ruang negoisasi untuk pembeli. tidak boleh langsung ditandatangani harus pertimbangkan untuk meminimalkan kecurangan pengembang- pengembang nakal.
Hal senada juga diutarakan oleh Putri Mega Citra Kiyana, SH yang juga kuasa hukum Dr.Ike Farida "Kami ingin mengajak kepada seluruh pembeli apartemen untuk memperbaiki dengan menyuarakan suara kita dari aturan-aturan yang belum melindungi konsumen, karena pada dasarnya masih banyak korban yang tidak mendapatkan keadilan. Aturan yang sudah longgar saja artinya yang dari dulu mafia tanah itu sudah menjamur, sudah banyak tapi pemerintah dengan dikeluarkannya Undang- undang yang direvisi menjadi tidak ada sanksi pidana. Ini kan sesuatu yang semakin tidak terlindungi," paparnya saat konferensi pers di kantor Dr. Ike Farida Gedung Wirausaha lt.3 Kuningan Jakarta Selatan Jumat (09/12/2022).
"Kami mengkritisi dan meminta kepada pemerintah untuk memperbaiki aturan terkait dengan undang-undang khususnya rusun.
Banyak sekali pembeli yang bermasalah dengan background yang berbeda-beda tapi mendapatkan ketidakadilan," ungkapnya.
Jadi disini kami memohon kepada pemerintah untuk perbaiki aturan tersebut.
Karena ini sudah krisis dalam artian bagaimana mungkin pengembang yang tidak ikut aturan, bebas tanpa adanya sanksi pidana. Tolong kepada pemerintah untuk benar-benar untuk perbaiki aturan.
Banyak sekali mafia tanah menjamur di Indonesia akibat belum adanya aturan yang mengatur, apalagi aturan tersebut belum sepenuhnya melindungi konsumen.
Banyak sekali pengembang yang mencantumkan klausul baku khususnya terkait dengan penyelesaian sengketa jadi penyelesaian sengketa itu ditulis melalui bani atau ADR
Kita harus suarakan ketidakadilan yang dialami oleh dr.Ike farida dengan adanya dugaan pihak kepolisian polda metro jaya adanya dugaan keberpihakan.
Dr. Ike Farida ini dijadikan tersangka dan DPO. Ini sesuatu yang harus dilawan.
Bagaimana bisa orang yang beli apartemen secara tunai, dikriminalisasi yakni dijadikan tersangka sekaligus DPO. Karena pada dasarnya beliau hanya ingin memiliki unit apartemen yang telah dibeli. Tapi beliau disalahkan karena menikah dengan orang asing. Padahal saat pertama beli apartemen orang tersebut menawarkan ke suaminya dan menuntut untuk melunasinya dengan cepat.




