Gowa,Sulsel
Jelajahindonesia.id - Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa bersama Tim Resmob Polres Gowa, telah berhasil mengamankan “BURONAN” asal Kejaksaan Negeri Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.Jumat (22/09/2023)
Adapun nama Terpidana SANGKALA DG MALING (62 Tahun), BASRI DG RALA (47 Tahun), MUH NASIR DG RURUNG (50 Tahun) & NYAMPA DG MUNTU (53 Tahun) yang merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan mati Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP
Selanjutnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1244 K/Pid/2022 Tanggal 28 November 2022, Terpidana SANGKALA DG MALING (62 Tahun), BASRI DG RALA (47 Tahun), MUH NASIR DG RURUNG (50 Tahun) & NYAMPA DG MUNTU (53 Tahun) harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 5 (lima) tahun Kurungan Penjara.
Bahwa Terpidana SANGKALA DG MALING (62 Tahun), BASRI DG RALA (47 Tahun), MUH NASIR DG RURUNG (50 Tahun) & NYAMPA DG MUNTU (53 Tahun) yang berdomisili di Desa Belapunranga Kec.Parangloe Kab.Gowa sudah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut dengan 3 (tiga) kali Panggilan untuk pelaksanaan eksekusi, akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghiraukan dan memenuhi panggilan tersebut sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, berbagai upaya pencarian telah dilakukan Tim dari Kejaksaan Negeri Gowa namun tidak diketahui keberadaan Terpidana, maka Kejaksaan Negeri Gowa melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa untuk selanjutnya ditetapkan sebagai BURONAN KEJAKSAAN RI.




