Makassar - Perkumpulan Lembaga Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia Indonesia (LAK-HAM INDONESIA/LHI) mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan resmi dari dr. A. Dian Pawelloi, seorang dokter umum non-ASN yang bertugas di UPTD Puskesmas Tajuncu, terkait penerbitan Surat Tugas yang dianggap tidak sesuai prosedur. Dalam surat kuasa nomor 561.LHI/41/SKK/X/24, dr. Pawelloi meminta klarifikasi atas keputusan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng, Andi Maria Razak, yang menugaskannya mendadak ke UPTD Puskesmas Cakkuridi, meskipun tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
Surat Tugas yang diterbitkan pada 4 Oktober 2024, tersebut memindahkan dr. Pawelloi tanpa alasan jelas, menimbulkan protes terkait prosedur yang dianggap kurang transparan. Dalam suratnya, dr. Pawelloi mengungkapkan keberatannya atas keputusan tersebut dan meminta penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan untuk memindahkan tugasnya.
Hal ini juga dikhawatirkan dapat berdampak pada kualitas pelayanan medis, mengingat jarak yang cukup jauh antara lokasi tempat tinggalnya dan Puskesmas Cakkuridi.
Edy Akmal, tim monitoring dan investigasi LHI di Soppeng, mengungkapkan bahwa meski sudah mengirimkan surat permohonan klarifikasi ke Dinas Kesehatan Soppeng, hingga 14 hari kemudian pihaknya belum menerima tanggapan. "Kami sangat menyesalkan bahwa surat kami belum dijawab. Kami telah memberi waktu 7 hari kerja untuk respon, namun sudah 14 hari surat kami tidak mendapat balasan," ujar Edy dalam keterangan pers yang disampaikan di Makassar, Jumat (15/11/2024).




