Soppeng - Malam ke-3 Personel Polres Soppeng melakukan Penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kab.Soppeng. Sabtu, 25 Januari 2025.
Sama seperti malam sebelumnya, terlebih dahulu Personel melangsungkan apel pengecekan sebelum melaksanakan Penertiban tempat hiburan malam, yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Soppeng Ipda Jusbar, dan dihadiri oleh, Wakil Padal Harmoko, S.Sos dan Personel yang terlibat dalam sprin penertiban THM.
Sebagaimana yang dinyatakan Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, "Menjelang bulan Ramadhan, kami melakukan penertiban terhadap tempat-tempat hiburan malam. Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang bulan suci Ramadhan".
Penertiban di rumah bernyanyi (THM) malam ke-3 dengan hasil sebagai berikut :
1. Favorite karaoke / NM Karaoke Jl. Kemakmuran Kel. Lemba Kec. Lalabata Kab. Soppeng
- 3 (tiga) botol miras (sudah terbuka)
- Tidak ditemukan Lc dibawah Umur
2. Nagoya Karaoke Jl. Samudra Kel. Lemba Kec. Lalabata Kab. Soppeng
- 3 (tiga) botol miras
- Tidak ditemukan Lc dibawah Umur
3. Bila Room Jl. Jera'e Kel. Bila Kec. Lalabata Kab. Soppeng
- 2 (dua) botol miras




