Makassar - Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap perkembangan laporan kasus dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan pasar Lamataesso di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Pada Selasa (14/1/2025), Ketua Tim LHI, Mahmud Cambang, mengungkapkan keprihatinannya terkait minimnya respons dari pihak penyidik yang menangani kasus tersebut, meskipun laporan dan temuan baru telah disampaikan oleh pihak LHI.
Mahmud menjelaskan, pada hari yang sama dirinya telah mengirim pesan kepada Subdit 3 Tipidkor Polda Sulsel untuk meminta informasi terkait perkembangan kasus tersebut. Namun, meski pesan tersebut telah terbaca, pihak penyidik tidak memberikan tanggapan. "Saya juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan terkait penanganan sebelumnya yang tertanggal 2 Oktober 2024, serta informasi baru yang kami temukan terkait kondisi pasar Lamataesso pada 2 Januari 2025," jelas Mahmud di Makassar. Namun, menurutnya, pihak penyidik Polda Sulsel tidak memberikan respons apapun.
Kritikan terhadap lambannya penanganan kasus ini semakin menguat, karena Mahmud menegaskan bahwa meskipun pengadu tidak meminta informasi, pihak penyidik seharusnya memberikan informasi perkembangan kepada publik sesuai dengan ketentuan dalam peraturan kapolri (Perkap). Ia juga menyatakan bahwa LHI berencana untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Ketua Umum DPP LHI, guna mengambil langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan untuk mengajukan surat permohonan informasi resmi kepada Kapolda dan Irwasda atau bahkan membawa kasus ini ke tingkat pusat.




