Soppeng - Proyek peningkatan jaringan irigasi D.I. Pangisoreng di Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng, yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai kontrak sebesar Rp 771.698.000, kini menjadi fokus perhatian Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN).
LPKN, Alfret, menyerukan perlunya audit menyeluruh atas pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam tinjauan langsung ke lokasi, Alfret menyampaikan adanya indikasi ketidaksesuaian material yang digunakan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Selain itu, ia mengungkapkan dugaan bahwa material yang digunakan mungkin berasal dari sumber yang tidak sesuai ketentuan.
“Proyek ini menggunakan dana negara yang harus dikelola secara akuntabel dan transparan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan setiap proses, mulai dari pengadaan hingga pelaksanaan, telah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Alfret pada Minggu, (19/1).




