Soppeng - Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) bersama Lembaga Investigasi dan Informasi Korupsi (Lidik) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kelurahan Botto, Kabupaten Soppeng.
Hal ini terkait dengan tidak dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) dalam kurang lebih dua tahun terakhir, yang merupakan kewajiban pokok organisasi tersebut.
Ketua LPKN, Alfret memaparkan bahwa, RAT sangat penting untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan organisasi, termasuk pengelolaan keuangan dan kegiatan yang dijalankan.
”Tanpa pelaksanaan RAT, berpotensi terjadi ketidakterbukaan dan penyalahgunaan dana yang dapat merugikan anggota kelompok tani,” kata Alfred.




