Soppeng - Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajari Soppeng, Salahuddin, SH, MH pada hari Kamis 27 Februari 2024, didampingi Kasi Pidum, Jaksa Fungsional dan Staf pada bidang Tindak Pidana Umum Kejari Soppeng telah melaksanakan expose di hadapan Bapak Kajati Sulawesi Selatan melalui sarana virtual dengan mengajukan 3 perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Adapun perkara yang diajukan antara lain : Perkara a.n. RUSMIN Alias GALANG Bin MURIS yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
Perkara a.n. HAIRIL ANWAR Alias OLENG Bin HAIDIR yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) hurif A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perkara a.n. RISWANDI Alias WANDI Bin RIDWAN yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) hurif A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa adapun terhadap 3 perkara tersebut telah disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dihentikan penuntutan secara Restoratif Justice.
Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat.




