Makassar - Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, hari ini menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 (Anaudited) kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan, kamis 27 maret 2025. Penyerahan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan LKPD diserahkan ke BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Soppeng menjadi salah satu dari Delapan Kabupaten/Kota dan Provinsi Sulawesi Selatan yang menyerahkan Laporan Keuangan Daerah Tahun 2024. Kabupaten/kota lainnya yang menyerahkan laporan adalah Kabupaten Enrekang (disaksikan oleh Wakil Bupati dan Ketua DPRD), Kabupaten Sidrap (disaksikan oleh Ketua DPRD), Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Pangkep, Kabupaten Luwu, Kabupaten Jeneponto, dan Kabupaten Bone.
Laporan keuangan yang diserahkan meliputi tujuh laporan utama yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaeman, dalam arahannya berharap agar kabupaten dan kota yang telah mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dapat mempertahankan prestasinya. Opini WTP merupakan bukti kinerja pengelolaan keuangan yang baik.




