Soppeng - Satuan Samapta Polres Soppeng melaksanakan operasi patroli rutin dan penindakan penjualan miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Soppeng menjelang bulan suci Ramadhan. Kamis, 27 Februari 2025.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta IPTU Rusdi Salam, S.Sos, didampingi oleh KBO AIPTU Baso dan anggota Sat Samapta. Operasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya peredaran miras menjelang bulan suci Ramadhan, serta mengedukasi masyarakat untuk menjaga situasi Kamtibmas.
Dalam operasi ini, Satuan Samapta Polres Soppeng berhasil menyita 155 botol miras dari dua lokasi, yaitu Cabenge Kel Cabenge Kec Lilirilau kab.soppeng dan Marossa Kel Ujung Kec Lilirilau kab.soppeng.




