Soppeng - Polres Soppeng melalui Regu Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Soppeng, melaksanakan kegiatan patroli rutin dan penindakan penjualan miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Soppeng pada Kamis, 10 April 2025, Pukul 21.00 Wita.
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya peredaran miras di wilayah hukum Polres Soppeng dan melakukan proses hukum kepada pelanggaran peredaran Miras tanpa, sesuai PERDA KAB. SOPPENG NO 12 TAHUN 2006 tentang pengawasan, pengendalian dan penertiban minuman beralkohol di Kab. Soppeng.
Dalam hal ini, Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K. mengatakan, "Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Soppeng. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran peredaran miras tanpa izin," ujar Kapolres Soppeng.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menangkap empat orang pelaku dengan hasil sebagai berikut:




