Soppeng - Kejaksaan Negeri Soppeng kembali memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Soppeng, Selasa 27 Mei 2025.
Dalam pemusnahan ini dipimpin langsung oleh PLH Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Muhammad Ruslan,SH,MH dan dihadiri para kasi dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Soppeng,Ketua Pengadilan Negeri Soppeng,Dokter Kejari dan Kanit II Narkoba Polres Soppeng.
![]() |
PLH Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Ruslan,S,H,,MH mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana narkotika dengan BB narkotika sabu seberat 47,3674 gram.






