Soppeng - Polres Soppeng berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dalam rangka Operasi Pekat Lipu 2025. Pelaku berinisial N (50 tahun) ditangkap di Palla otae Desa Marioriaja Kec. Marioriwawo Kab. Soppeng pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 17.15 Wita.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/91/V/2025/SPKT/POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL, tanggal 15 Mei 2025, pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, yaitu Per. M. Pelaku melakukan pencabulan dengan cara menyuruh korban masuk ke dalam rumah kemudian melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 Wita, di Desa Marioriaja Kec. Marioriwawo Kab. Soppeng. Keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Soppeng untuk pengusutan lebih lanjut.




