Soppeng,— Upaya advokasi publik yang dilakukan Lembaga Kajian dan Advokasi HAM Indonesia (LHI) terhadap dugaan korupsi dalam proyek Pasar Modern Lamataesso akhirnya membuahkan hasil.
Tim penyidik dari Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, didampingi oleh tim ahli konstruksi dari salah satu perguruan tinggi, turun langsung ke lokasi proyek untuk melakukan pemeriksaan fisik bangunan.
Langkah ini dilakukan hanya beberapa hari setelah Mabes Polri melalui Divisi Propam menanggapi laporan evaluatif yang disampaikan LHI terkait lambannya proses hukum dalam kasus tersebut. Proyek pasar ini sebelumnya disorot publik karena nilai anggarannya yang mencapai puluhan miliar rupiah.
“Tim Polda dan tim ahli konstruksi sudah berada di lokasi Pasar Lamataesso, Soppeng,” ujar Mahmud Cambang dari Tim Monitoring LHI dalam keterangannya saat di temui wartawan.Senin 2 mei 2025.
Menurut Mahmud, perkembangan ini menjadi bukti bahwa tekanan publik yang terstruktur dapat memengaruhi arah penegakan hukum. “Kita tidak sedang berprasangka buruk. Justru kita ingin memastikan hukum berjalan secara transparan, terukur, dan profesional,” lanjutnya, mengutip pernyataan Ketua Umum LHI.




