Soppeng – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik Soppeng, Gasali,SH mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Soppeng Irwan Usman.
Gasali mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng sekitar satu bulan yang lalu.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah sebesar Rp21 miliar yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
"Kami sudah melaporkan kasus ini ke Kejari Soppeng sekitar sebulan lalu. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan terkait proses hukumnya," ujar Gasali kepada wartawan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng, Nazamuddin, SH., MH., saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.




