Makassar - Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, menunjukkan dokumen klarifikasi melalui kuasa hukumnya di Makassar, terkait polemik penempatan delapan PPPK Paruh Waktu dan tudingan dugaan penganiayaan terhadap ASN BKPSDM, Jum'at (3/1/2026).
Riuh tudingan itu bergema cepat. Seorang Ketua DPRD dituding menganiaya aparatur sipil negara. Namun di balik hiruk-pikuk ruang publik, terselip satu pertanyaan mendasar: benarkah ini semata soal amarah, atau justru puncak dari benang kusut tata kelola birokrasi yang lama terabaikan?
Nama Andi Muhammad Farid, Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, mendadak menjadi perbincangan setelah seorang ASN BKPSDM, Rusman, mengaku menjadi korban penganiayaan. Tuduhan itu menyebar, video beredar, opini publik pun terbentuk. Namun kuasa hukum Andi Muhammad Farid, Saldin Hidayat, S.H., M.H., dari Law Office Mattuju & Associate, menyebut: peristiwa ini tidak sesederhana yang terlihat.
Delapan Orang yang Menghilang dari Data Awal
Saldin mengurai, pangkal persoalan berawal dari terbitnya SK PPPK Paruh Waktu yang memuat 138 nama berbasis usulan Sekretariat DPRD Soppeng. Namun, delapan orang yang selama ini melekat dalam aktivitas Ketua DPRD—mulai dari ajudan, sopir, staf, pramusaji, cleaning service hingga unsur pengamanan—tiba-tiba “terlempar” ke Sekretariat Daerah.
Padahal, Sekretariat DPRD telah menyiapkan dokumen penguat. Mulai dari SPTJM tertanggal 8 Agustus 2025 hingga Surat Rencana Penempatan 22 Agustus 2025, yang menegaskan delapan orang tersebut memang aktif dan bekerja di lingkungan DPRD Soppeng.
“Data dan dokumen sudah jelas, tapi penempatannya berubah tanpa penjelasan,” ungkap Saldin.
Perubahan penempatan ini, menurut kuasa hukum, bukan sekadar urusan administrasi. Ia menyentuh aspek keselamatan kerja di rumah jabatan Ketua DPRD. Pergantian personel, khususnya unsur pengamanan, terjadi tanpa koordinasi dengan pihak pengguna layanan.
“Ini soal protokol dan safety harian. Tidak bisa dianggap enteng,” tegas Saldin.




