Makassar - Sebuah insiden penarikan kendaraan bermotor secara paksa dan diduga ilegal kembali terjadi di Kota Makassar. Peristiwa tersebut berlangsung secara mengejutkan dengan cara menghadang kendaraan korban tepat di tengah jalan raya.Senin 30 Maret 2026.
Insiden yang terjadi pada hari Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WITA ini menimpa Harun (39). Saat kejadian, motor miliknya yang merupakan jenis Honda Genio warna hitam sedang dikendarai oleh istrinya yang berinisial PS.
Kejadian berlangsung di Jalan Pengayoman, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Aksi ini diduga kuat dilakukan oleh oknum petugas lapangan atau kolektor yang berasal dari perusahaan pembiayaan, PT Federal International Finance (FIF).
Saat istri korban sedang dalam perjalanan menuju kawasan Bintang, tiba-tiba kendaraannya dihadang dan ditarik paksa oleh sekelompok orang tersebut. Tindakan ini tentu saja sangat mengejutkan dan menakutkan bagi korban.
Harun selaku pemilik kendaraan menyayangkan keras tindakan tersebut. Menurutnya, cara yang dilakukan sangat tidak profesional, menakutkan, membahayakan nyawa, serta sangat mengganggu ketertiban umum.
Kronologi semakin mencuat setelah Harun mengaku sudah berjanji akan melunasi tunggakan tersebut. Sebelumnya, saat ditemui oleh petugas penagihan di lokasi kerjanya sebagai tukang parkir di Jalan Artasning, Harun sudah berjanji akan melakukan pembayaran tepat pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2026. Namun, janji tersebut seolah diingkari dengan dilakukannya penarikan paksa terhadap istrinya.
Penarikan ini diduga dilakukan lantaran adanya tunggakan pembayaran kredit kendaraan. Meskipun demikian, cara penarikan dengan menghadang di jalan raya dinilai sangat melanggar hukum dan membahayakan keselamatan berkendara.




