Soppeng - Satres narkoba Polres Soppeng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A.A.L (43) berhasil diamankan di wilayah Takalala, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 1 April 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, tepatnya di area SPBU Takalala, Kelurahan Tettikenrarae.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan 5 sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 4,48 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa wilayah Takalala kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit I langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan barang bukti sabu dalam penguasaan pelaku. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Tak berhenti di situ, dari pengakuan pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang lainnya yang diduga terkait, berinisial S.




