Jakarta, - Sorotan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) kian menguat setelah muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan di internal Badan Gizi Nasional (BGN). Program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini sejatinya dirancang untuk menekan angka stunting dan cetak generasi emas bangsa sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, saat implementasinya, kritik tajam justru datang dari berbagai kalangan.
Ketua Umum APKLI-P, dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed., menilai langkah Kepala BGN yang ingin melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai konsultan merupakan langkah yang keliru. Ia menegaskan bahwa KPK bukan lembaga konsultatif, melainkan institusi penegak hukum pemberantasan korupsi yang harus tetap independen dan bebas dari konflik kepentingan.
Celah korupsi yang ditemukan itu sudah terjadi, bukan sekadar potensi. Jadi harus ditindak cepat oleh KPK, dan tidak boleh ada kompromi dengan dalih apapun,” ujar Ketua Umum Bakornas LKMI PBHMI 1995-1998 dalam keterangan di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Berdasarkan temuan yang beredar, menurut Dewan Pembina PP IPNU 2013-2015 ini terdapat sejumlah indikasi penyimpangan dalam program MBG, mulai dari pengadaan motor listrik, paket event organizer, hingga sistem teknologi informasi bernilai triliunan rupiah. Bahkan, pengadaan perlengkapan sederhana seperti alat makan dan kaos kaki juga turut disorot karena dinilai tidak wajar.




