Tapsel - Setelah melakukan pemeriksaan selama tiga bulan, penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), akhirnya menetapkan YTS, seorang ASN perempuan terduga pelaku penganiayaan terhadap jurnalis tvOne bernama Irvan.
Status terhadap penduduk Perumahan Peranginan, Pasar Gunung Tua, Tapsel itu ditingkatkan setelah adanya gelar perkara yang di laksanakan Satreskrim Polres Tapsel pada tanggal 10 Juni 2026 dengan No Surat penetapan tersangka SP.TAP/81/VI/RES/1.6.20260 / RESKRIM 11 Juni 2026.
Namun sejauh ini belum ada langkah tegas dari penyidik untuk melakukan penahanan terhadap wanita berusia 50 tahun tersebut. Belakangan tersiar kabar, keistimewaan itu diperoleh tersangka karena yang bersangkutan adalah istri seorang perwira polisi yang bertugas di Polsek Padang Bolak.
Seperti diketahui, kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 94 / III / 2026 / SPKT / Polres Tapanuli Selatan Polda Sumatera Utara tanggal 13 Maret 2026.
Setelah menerima salinan penetapan, Irvan mengaku sudah mempertanyakannya langsung ke pihak penyidik apakah status tersangka langsung disusul dengan penahanan.
"Tapi pihak penyidik tidak ada menjawab terkait hal tersebut. Apakah karena YS istri dari seorang perwira polisi makanya tidak di lakukan penahanan setelah di tetapkan sebagai tersangka," ujar Irvan.




