Malintang - Polemik kepengurusan yayasan terus melanda MTs GUPPI Malintang, Kabupaten Mandailing Natal. Sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, wali siswa dan warga setempat telah lama melayangkan protes keras terhadap pembentukan yayasan baru di madrasah tersebut karena dinilai cacat hukum dan mengabaikan prinsip transparansi. Bahkan menurut sumber terpercaya, diduga karna melanggar regulasi dan tabrak prosedur, legalitas yayasan baru MTs GUPPI Malintang diprediksi akan digugat sejumlah warga ke pihak berwenang.
Penolakan ini memicu desakan agar segera digelar rapat umum secara terbuka untuk merombak total struktur yayasan demi legitimasi dan legalitas yang absah agar masa depan madrasah lebih baik.
"Kami menganggap rapat pembentukan yayasan sebelumnya tidak sah, cacat hukum dan tidak prosedural karna digelar secara tertutup, penuh rekayasa dan sarat kepentingan pribadi/kelompok" tegas tokoh masyarakat bermarga nasution kepada pers (03/07) di Pasar Malintang.
Warga lain juga mengungkap fakta berdasarkan akta hibah yang ada, tanah dan bangunan MTs GUPPI telah lama diwakafkan untuk kemaslahatan pendidikan masyarakat Malintang secara luas, bukan untuk diklaim oleh sekelompok orang atau ahli waris pendiri "Sejak awal namanya adalah Yayasan GUPPI, yang berarti milik umat. Pengklaiman sepihak saat ini melanggar amanah wakaf. Kami meminta yayasan ini segera dirombak melalui forum terbuka yang representatif" jelas warga bermarga Hasibuan menimpali.
