Soppeng – Masyarakat Desa Bulu'e, Kecamatan Mario Riawa, Kabupaten Soppeng mempertanyakan tindak lanjut atas surat penghentian sementara kegiatan pengelolaan lahan Hutan Desa Bulu'e yang telah diterbitkan oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Bulu'e.
Pertanyaan tersebut mengacu pada Surat Penyampaian Penghentian Sementara Pengelolaan Lahan Nomor: 01/LPHD-DBL/I/2026 yang ditujukan kepada Abd. Rasyid.
Menurut informasi yang dihimpun, meskipun surat penghentian sementara telah diterbitkan, aktivitas pengelolaan pada lahan yang dimaksud diduga masih berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pelaksanaan keputusan tersebut.
Warga juga mempertanyakan langkah pengurus LPHD Bulu'e, Tripika Desa Bulu'e, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Walanae dalam melakukan pengawasan dan menindaklanjuti surat penghentian sementara yang telah diterbitkan.




