Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria tidak berhenti sebagai regulasi administratif, tetapi menjadi instrumen hukum yang mampu menghadirkan keadilan sosial dan mengatasi ketimpangan penguasaan serta pemanfaatan tanah.
Hal tersebut disampaikan Wamen Ossy saat mengikuti Rapat Kerja bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026). Rapat tersebut membahas penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria sekaligus menghimpun masukan dari kementerian, lembaga, dan komisi terkait untuk memperkuat substansi RUU.
“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Wamen Ossy.
Rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, tersebut turut melibatkan Kementerian Kehutanan serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI. Forum ini menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai perspektif dalam melihat persoalan agraria secara menyeluruh, khususnya terkait kawasan hutan, penguasaan tanah oleh masyarakat, serta pembagian kewenangan antarlembaga.
Dalam pembahasan, Wamen ATR/Waka BPN menyampaikan sejumlah usulan untuk memperkuat materi RUU. Beberapa di antaranya meliputi penguatan tujuan Reforma Agraria, pengaturan cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori dan prioritas subjek penerima TORA, serta pengaturan mengenai penataan aset dan penataan akses.
Menurut Wamen Ossy, penataan aset tidak dapat berjalan sendiri. Pemberian tanah kepada masyarakat harus disertai dengan penataan akses agar tanah yang diterima tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi modal untuk meningkatkan kesejahteraan.
“Artinya, masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegasnya.
Selain penataan aset dan akses, Wamen Ossy menilai penyelesaian konflik agraria perlu memperoleh pengaturan yang lebih komprehensif dalam RUU. Regulasi tersebut diharapkan dapat memuat secara jelas tipologi konflik, mekanisme penyelesaian, hingga pembagian peran masing-masing pihak yang terlibat.
Aspek kelembagaan juga menjadi perhatian. Jika RUU nantinya mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria, menurut Wamen Ossy, perlu terdapat kejelasan mengenai kedudukan, hubungan kerja, serta pembagian kewenangan dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
“Pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan, serta alokasi anggaran juga perlu diatur secara jelas agar pelaksanaan Reforma Agraria memiliki landasan dan mekanisme yang kuat,” ujarnya.


