MAKASSAR — Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu bersama sejumlah advokat resmi mengadukan pengusaha kosmetik asal Makassar, Fenny Frans, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, Senin (19/10/2026). Pengaduan tersebut berkaitan dengan pernyataan dalam siaran langsung TikTok pada 13 Oktober 2026 yang dinilai merendahkan profesi jurnalis dan advokat.
Pengaduan disampaikan di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 16, Makassar. Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu diwakili Koordinator Arifin, Ketua Media MPG, wartawan senior H. Ilyas Nurdin, serta tim pendamping hukum Sandi, S.H. Langkah ini ditempuh sebagai upaya meminta aparat penegak hukum menelaah pernyataan yang dipersoalkan secara objektif dan profesional.
Pihak pelapor menilai pernyataan yang disampaikan melalui akun TikTok Fenny Frans tersebut bernada menantang, menyudutkan, dan melecehkan profesi wartawan serta pengacara. Persoalan ini kemudian mendorong para jurnalis dan advokat untuk menempuh jalur hukum guna memperoleh kejelasan atas maksud dan konteks pernyataan tersebut.
Pihak Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada kepolisian, termasuk penelaahan materi siaran langsung, konteks pernyataan, serta bukti-bukti yang relevan. Dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik menjadi salah satu aspek yang diharapkan dapat dikaji sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, pengaduan tersebut masih berada pada tahap awal dan belum membuktikan adanya tindak pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh klarifikasi resmi dari Fenny Frans terkait pengaduan tersebut. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan penjelasan, tanggapan, maupun hak jawab demi menjamin keberimbangan informasi. Semua pihak tetap harus dihormati haknya, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta proses hukum yang objektif dan transparan.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan penyampaian informasi mengenai pengaduan yang diajukan pihak pelapor, bukan penetapan kesalahan pihak yang diadukan. Klarifikasi dan hak jawab dari Fenny Frans tetap terbuka untuk dimuat sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)