JAKARTA – Pengurusan sertipikat tanah secara mandiri terbukti dapat berjalan mudah dan cepat apabila persyaratan administrasi terpenuhi. Hal ini dirasakan Nova, warga Banda Aceh, yang berhasil menyelesaikan pengurusan pemecahan dan peralihan hak atas sertipikat tanahnya dalam waktu sembilan hari di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh.
Nova mengungkapkan, kelengkapan dokumen serta pendampingan petugas menjadi kunci kelancaran proses pengurusan. Ia menilai masyarakat tidak perlu menganggap pengurusan sertipikat sebagai sesuatu yang rumit selama mengikuti prosedur dan melengkapi persyaratan yang ditetapkan.
Ia juga mengapresiasi petugas Kantah Kota Banda Aceh yang dinilai sabar dan teliti dalam memberikan arahan. Pendampingan tersebut membantunya memahami tahapan pengurusan hingga proses selesai tanpa kendala berarti.
Pengalaman serupa dirasakan Theodora Elsin Toni, warga Kota Kupang. Saat mengurus sertipikat hasil balik nama di Kantah Kota Kupang, ia mengaku proses kali ini hanya membutuhkan waktu sekitar satu minggu, lebih cepat dibandingkan pengalaman sebelumnya yang dapat memakan waktu dua hingga tiga minggu atau lebih.
Menurut Theodora, kepastian waktu penyelesaian dan peningkatan kualitas pelayanan memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Dengan informasi waktu yang jelas, pemohon tidak perlu berulang kali mendatangi kantor pertanahan hanya untuk memastikan perkembangan berkasnya.
Pengalaman kedua warga tersebut menjadi gambaran pentingnya pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan profesional. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diharapkan terus meningkatkan mutu pelayanan agar masyarakat semakin mudah mengurus sertipikat secara mandiri, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan.
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN