Jakarta
Jelajahindonesia.id - Dalam hukum pidana dikenal asas yaitu " kejahatan yang sudah sistemik dapat dimusnahkan dengan hukuman mati (asas crimina morte extinguuntur) karenanya tuntutan hukuman mati bagi Teddy Minahasa (TM) sudah tepat dan demi kualitas penegakan hukum ,mengingat kejahatan yang dilakukannya dengan sengaja dan mengetahui bahwa pelaku menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala kepolisaan Daerah ( Kapolda Sumbar)
Sehingga tuntutan hukuman mati ini dapat menjadi peringatan keras dan tegas bagi para pimpinan penegak hukum lainnya dimanapun agar menghindari tindakan penyalahgunaan kewenangan termasuk perdagangan pengaruh jabatannya(trading in influence).
Apa yang dilakukan TM adalah sangat bertentangan dengan kewajibannya niatnya tercermin pada perbuatannya untuk mendapatkan keuntungan, dimana ia diketahui sebagai orang yang menggerakkan suatu kejahatan sebagai pelaku utama dan di dalam persidangan dianggap TM berbelit , dan malah ia tidak mengakui perbuatannya , inilah yang menjadi hal yang memberatkan apalagi mengingat kondisi Indonesia yang kini sudah darurat narkoba,
tidak ada jalan lain selain menerapkan hukuman mati bagi pelaku dengan karakteristik yang menyalahgunakan jabatannya dengan sengaja , karena inilah inti perbuatannya yang juga menjadi alasan pemberat tuntutan oleh jaksa.




