![]() |
Soppeng,Sulsel
Jelajahindonesia.id - Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Soppeng melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejari Soppeng,Kamis (15/06/2023)
Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Soppeng yaitu Ridwan Ammy Putra, S.H dan Yusufi Fitrohasyah, S.H, telah menerima 2 (dua) orang tersangka HN dan AR terkait Tindak Pidana Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan Dinas Bina Marga Dan Bina Konstruksi Upt Wilayah V Bone Prov. Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2017 Dan 2018.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Pidsus kepada Penuntu Umum pelaksannaannya bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Soppeng.
Adapun tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel atas nama inisial HN
(Selaku rekanan pada pemeliharaan jalan dan jembatan Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi UPT
Wilayah V Bone Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2017 dan 2018) dan Tersangka atas nama inisial
AR (Selaku rekanan pada pemeliharaan jalan dan jembatan Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi UPT Wilayah V Bone Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2017 dan 2018).
Bahwa perbuatan tersangka HN dan tersangka AR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
Perbuatan tersangka HN dan tersangka AR telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 701.303.166,67 (Tujuh Ratus
Satu juta Tiga Ratus tiga ribu seratus enam puluh enam rupiah).
Tim Penuntut Umum Kejari Soppeng dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara tersangka
HN dan AR ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar kelas 1A untuk diadili

0 Komentar