Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Soppeng Serahkan Tersangka dan Barang Bukti,Ini Beritanya

Soppeng,Sulsel

Jelajahindonesia.id - Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Soppeng melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejari Soppeng,Kamis (15/06/2023)

Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Soppeng yaitu Ridwan Ammy Putra, S.H dan Yusufi Fitrohasyah, S.H, telah menerima 2 (dua) orang tersangka HN dan AR terkait Tindak Pidana Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan Dinas Bina Marga Dan Bina Konstruksi Upt Wilayah V Bone Prov. Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2017 Dan 2018. 

Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Pidsus kepada Penuntu Umum pelaksannaannya bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Soppeng.

Adapun tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel atas nama inisial HN 

(Selaku rekanan pada pemeliharaan jalan dan jembatan Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi UPT 

Wilayah V Bone Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2017 dan 2018) dan Tersangka atas nama inisial 

AR (Selaku rekanan pada pemeliharaan jalan dan jembatan Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi UPT Wilayah V Bone Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2017 dan 2018).

Bahwa perbuatan tersangka HN dan tersangka AR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam

Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah

dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan 

Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 

31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

Perbuatan tersangka HN dan tersangka AR telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu 

korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 701.303.166,67 (Tujuh Ratus 

Satu juta Tiga Ratus tiga ribu seratus enam puluh enam rupiah).

Tim Penuntut Umum Kejari Soppeng dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara tersangka 

HN dan AR ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar kelas 1A untuk diadili   

0 Komentar