Soppeng,Sulsel
Jelajahindonesia.id - Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Soppeng melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejari Soppeng,Kamis (15/06/2023)
Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Soppeng yaitu Ridwan Ammy Putra, S.H dan Yusufi Fitrohasyah, S.H, telah menerima 2 (dua) orang tersangka HN dan AR terkait Tindak Pidana Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan Dinas Bina Marga Dan Bina Konstruksi Upt Wilayah V Bone Prov. Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2017 Dan 2018.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Pidsus kepada Penuntu Umum pelaksannaannya bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Soppeng.
Adapun tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel atas nama inisial HN
(Selaku rekanan pada pemeliharaan jalan dan jembatan Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi UPT
Wilayah V Bone Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2017 dan 2018) dan Tersangka atas nama inisial
AR (Selaku rekanan pada pemeliharaan jalan dan jembatan Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi UPT Wilayah V Bone Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2017 dan 2018).
Bahwa perbuatan tersangka HN dan tersangka AR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah




