Tim Penyidik Kejari Makassar Bersama Intelijen Lakukan Penangkapan Terhadap Ridhana R

Makassar, Sulsel

Jelajahindonesia.id - Tim Penyidik Kejari Makassar bersama Tim Intelijen Kejari Makassar yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi 

Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar telah melakukan penggeledahan dan 

penangkapan terhadap Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar TA. 2021, Kamis (21/009/2023)

An. RIDHANA R di Perumahan Pallangga Mas I Kel. Bontoala Kec. Pallangga Kab. Gowa.Bahwa Tersangka ditemukan sedang bersembunyi diatas plafond rumah yang diduga milik Sdr. 

ALFIN yang mengaku calon suami tersangka Ridhana R, sempat mendapat perlawanan dari pihak 

Alfin yang menggerakkan beberapa preman untuk mencoba mengahalangi penangkapan namun atas bantuan Tim Intelijen Kejari Makassar dan Tim Intelijen Kejari Gowa serta bantuan pengamanan dari Polres Gowa sehingga Tim Penyidik tetap dapat mengamankan Tersangka RIDHANA R. 


Bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan 3 (tiga) kali pemanggilan secara patut namun Tersangka selalu mangkir. 

Kegiatan tersebut mendapat pengawalan dan pengamanan dari Tim Intelijen Kejari Gowa dan petugas Kepolisian dari Polres Gowa. Selanjutnya Tersangka di 

bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsidiair pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 

1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kerugian Negara berdasarkan penghitungan dari BPKP Propinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp. 662.650.072,-

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Tim 

Intelijen Kejari Gowa dan jajaran Polres Gowa yang telah membantu dalam melakukan penggeledahan dan penangkapan ini.

Dan saya tegaskan bahwa kami akan menindak tegas bagi 

semua pihak yang mencoba berupaya menghalang-halangi atau merintanangi segala tindakan penyidikan yang kami lakukan.



0 Komentar