Soppeng,Sulsel
Jelajahindonesia.id - Berdasarkan rujukan laporan polisi LP/B/212/IX/2023/SPKT/Polres Soppeng dari saudari Resma Sahara tertanggal 07 September 2023 dan surat perintah penyelidikan Nomor : SP. Lidik/330/IX/2023/Reskrim tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh BL ( 28) warga Soppeng Jl,Kalino.
Adapun nomor surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan SP2HP/ 383/X/2023 Reskrim yang diterima Resma Sahara,Kamis 12 Oktober 2023
Dan setelah dilakukan gelar perkara dengan melakukan interogasi pelapor, terlapor dan saksi-saksi lainnya dan ditemukan 2 (dua) alat bukti yang sah.
Maka Polres Soppeng dalam hal ini Reskrim Polres Soppeng akan meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.




