Polisi Temukan Dua Alat Bukti yang Sah Dugaan Pencemaran Nama Baik Resma Sahara

                                  Foto : Ilustrasi 

Soppeng,Sulsel

Jelajahindonesia.id - Berdasarkan rujukan laporan polisi  LP/B/212/IX/2023/SPKT/Polres Soppeng dari saudari Resma Sahara tertanggal 07 September 2023 dan surat perintah penyelidikan Nomor : SP. Lidik/330/IX/2023/Reskrim tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh BL ( 28) warga Soppeng Jl,Kalino.

Adapun nomor surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan SP2HP/ 383/X/2023 Reskrim yang diterima Resma Sahara,Kamis 12 Oktober 2023

Dan setelah dilakukan gelar perkara dengan melakukan interogasi pelapor, terlapor dan saksi-saksi lainnya dan ditemukan 2 (dua) alat bukti yang sah.

Maka Polres Soppeng dalam hal ini Reskrim Polres Soppeng akan meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Sementara itu Resma ( pelapor ) berharap agar proses hukum tetap berlanjut agar ada efek jera kepada BL ( terlapor).

"Saya berharap agar polisi dalam hal ini Reskrim Polres Soppeng dapat melanjutkan perkara ini, agar ada efek jera" ungkapnya ke media.


(Kama)


0 Komentar