Polisi Tetapkan Bella Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Resma Sahara

Soppeng,Sulsel

Jelajahindonesia.id - Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Resma Sahara (23)  warga Lolloe Soppeng, penyidik polres Soppeng gelar perkara.

Setelah digelar, penyidik polres Soppeng menetapkan Bella (28) warga Soppeng Jl,Kalino sebagai tersangka.

Kasatreskrim polres Soppeng Iptu Ridwan,SH M.H di hubungi media melalui Via WhatsApp untuk dikonfirmasi.

"Ia membenarkan bahwa setelah digelar perkara  Bella ditetapkan sebagai tersangka," hal itu di sampaikan Kasatreskrim polres Soppeng, Selasa  (31/10/2023)

Ditempat terpisah orang tua resma sahara di konfirmasi media  berharap semoga kasus ini berjalan sesuai undang-undang (ITE), terkait hinaan dan ujaran kebencian yang dilontarkan tersangka terhadap anak saya yang melalui Instagram atau WhatsApp," Kata Tia


(Kama)

0 Komentar