![]() |
Soppeng
Jelajahindonesia.id - Komplit yang berkepanjangan terkait Hutan Lindung di Kabupaten Soppeng,belum selesai sampai saat ini.
Warga Sewo yang tergabung dalam sarikat tani La Temmamala Soppeng mendatangi Kantor Kecamatan Lalabata,Kabupaten Soppeng didampingi pengacara YLBHI LBH dari Makassar,Rabu (29/11/2023)
Untuk membahas permasalahan komplit pemancangan batas hutan lindung sementara yang berada di Kelurahan Botto dan Kelurahan Bila Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng
Pertemuan ini dihadiri, Camat Lalabata,BPKH Wilayah VII Makassar, Kapolsek Lalabata, Danramil, Asisten Pemkab Soppeng,Lurah Botto dan Lurah Bila.
Perwakilan warga (Riko Setyawan) Ketua Sarikat Tani La Temmamala Soppeng, Mengatakan ke media pada hari Jumat (01/12/2023), bahwa masih terdapat kebun warga yang masuk dalam kawasan hutan
"Warga minta kepada pemerintah agar pemukiman dan kebun mereka,dapat dikeluarkan dalam kawasan hutan lindung ,"tegas Riko kepada wartawan
Warga berhak atas tanah baik itu pemukiman dan lahan garapan yang telah dikuasai sebelum penetapan kawasan hutan secara turun temurun untuk dikeluarkan dari kawasan hutan Lindung.
Warga menolak hasil pemancangan batas sementara yang tidak melibatkan warga dan hanya mengeluarkan pemukiman warga namun tidak mengeluarkan lahan garapan warga dari kawasan hutan lindung
Warga juga menuntut kepada BPKH wilayah VII , pemerintah dan Instansi terkait agar melakukan penataan batas ulang sesuai prosedur hukum dan menghormati hak-hak warga dengan mengeluarkan lahan gerapan warga dari kawasan hutan lindung.
Pihak dari BPKH Badan Pemantapan Kawasan Hutan dan tata lingkungan Ripka mengatakan bahwa, lahan garapan warga tidak bisa dikeluarkan dari kawasan hutan,karena proses penataan batas hanya dilakukan pada garis trayek kawasan hutan sehingga tidak bisa diakomodir atas dasar tersbut. ( Kama)

0 Komentar