Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Tersangka Bella,Kejaksaan Nyatakan P21

Soppeng ,Sulsel

Jelajahindonesia.id - Berkas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh  Bella (28) warga Soppeng  Jl,Kalino terhadap  Resma Sahara (23) Warga  Lolloe  dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Watansoppeng 

Sebelumnya, Bella  dilaporkan oleh Resma Sahara di SPKT Polres Soppeng pada tanggal 07 September 2023 dengan Nomor  LP/212/IX/2023

Jaksa penuntut umum melalui kasi (BB) kejaksaan negeri Watansoppeng April,SH mengatakan kasus dugaan tindak pidana  pencemaran nama baik tersangka Bella kini sudah lengkap dan pihak kami sudah melakukan penelitian dan segera dilakukan pemanggilan terhadap tersangka.

Saat ditanya jaksa , kapan akan dilakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka, "jaksa mengatakan  dalam waktu dekat ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Reskrim polres Soppeng,"jelas kepada wartawan,Sabtu 30/12/2023


(Kama)


0 Komentar