Menanti Persidangan Tersangka Bella,Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terhadap Resma Sahara

Foto : Ilustrasi 


Soppeng,Sulsel

Jelajahindonesia.id - Tersangka Bella (28) Warga Soppeng Jl, Kalino bersama barang bukti (BB) kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Resma Sahara (23)  warga Lollo'e 

Kasi Intel kejaksaan negeri Watansoppeng Rekatif,SH.MH ditemui wartawan di ruang kerjanya.Senin (08/01/2024)

"Ia membenarkan  bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka  bersama barang bukti pencemaran nama baik terhadap Resma Sahara dari penyidik polres Soppeng pada hari ini tanggal 08 Januari 2024 dinyatakan P-21," ucap Rekatif

Jaksa penuntut umum (JPU) April,SH  menyatakan bahwa pelimpahan tersangka Bella tahap (II) sudah dinyatakan  lengkap P-21 dan segera akan di sidangkan dan kemungkinan Minggu depan," kata kepada wartawan 


(Kama)





0 Komentar