![]() |
Soppeng,Sulsel
Jelajahindonesia.id - Resma Sahara (23) warga Lompo berdomisili di Lolloe Soppeng tiba di Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng jam 10.00 WITA pada hari Selasa, 13 Februari 2024.
Mereka datang untuk menghadiri agenda sidang saksi terkait kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya yang di lakukan terdawa Bella Sintya (28) warga Jl,Kalino Watansoppeng.
Dari hasil pantauan Jelajahindonesia.id di lokasi pengadilan negeri Watansoppeng, Resma Sahara tiba didampingi bersama ibunya dengan mengenakan pakaian lengan panjang warna hitam campur putih.
Kasus pencemaran nama baik Resma Sahara yang sekian lama bergulir akhirnya memasuki agenda sidang saksi.
Orang tua Resma Sahara meminta kepada penegak hukum dalam hal ini (JPU) Jaksa penuntut umum dan hakim pengadilan negeri Watansoppeng agar kiranya memberi hukuman terhadap terdakwa sesuai UU yang berlaku di negeri ini.
Lanjut, Resma Sahara dikonfirmasi media,mengatakan saya minta keadilan, Semoga ketua hakim pengadilan negeri Watansoppeng selalu bijaksana mengadili proses persidangan kasus yang saya alami.
"Resma Sahara juga meminta kepada terdakwa untuk membuktikan atas tuduhan yang di sampaikan terhadap dirinya bahwa dituduh menyebar ilmu hitam dan banyak korban nyawa yang telah di ambil," Kata Resma Sahara kepada wartawan
Hakim ketua pengadilan negeri Watansoppeng pada saat dipersidangan,menanyakan kepada ibu korban."Apakah saudari mau memaafkan terdakwa,Orang tua korban menjawab tidak mau memaafkan terdakwa. (Kama)

0 Komentar