KPU Kabupaten Soppeng Laksanakan Pemusnahan Surat Suara yang Lebih dan Rusak

Soppeng,Sulsel

Jelajahindonesia.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng, bersama jajaran dan Bawaslu beserta pihak keamanan melakukan pemusnahan surat suara berlebih dan rusak di Gedung Logistik KPU Lamappoloware ,Selasa (13/2/24).

Ketua KPU Kabupaten Soppeng Irwan menjelaskan pemusnahan surat suara mengacu terhadap Undang-undang Pemilu tahun 2023 tentang logistik Pemilu.

Adapun surat suara yang lebih dan rusak ada 5 Jenin yakni : 



1. Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 210 Lembar , 12 Lembar Surat Suara Rusak. 198 Lembar Kelebihan Surat Suara.

2. Surat Suara Pemilu Anggota DPR RI  sebanyak 1.943 Lembar

1.735 Lembar Surat Suara Rusak.208 Lembar Kelebihan Surat Suara.

3. Surat Suara Pemilu Anggota DPD sebanyak 472 Lembar 121 Lembar Surat Suara Rusak351 Lembar Kelebihan Surat Suara.

4. Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi sebanyak 1.065 Lembar

866 Lembar Surat Suara Rusak

199 Lembar Kelebihan Surat Suara.

5. Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 828 Lembar Surat Suara Rusak.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU  Kabupaten Soppeng, Wakil Bupati Soppeng, Ketua Bawaslu Soppeng, Kapolres Soppeng, Dandim 1423 Soppeng, Kajari Soppeng yang dalam hal ini diwakili oleh Jaksa Fungsional Yogi Pratama, S.H., dan para perwakilan partai politik peserta pemilu se-kabupaten Soppeng.

Bahwa kegiatan Pemusnahan Kelebihan Surat Suara dan Surat Suara Rusak Pemilihan Umum Tahun 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan KPU No.14 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Peraturan KPU No. 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilu yang berisi "KPU Kabupaten/Kota wajib melakukan pemusnahan kelebihan suara, baik surat suara yang rusak maupun jumlah surat suara yang melebih jumlah kebutuhan"

Kegiatan pemusnahan yang dimaksud dilakukan 1 (satu) hari sebelum dilaksanakannya pemungutan suara disertai dengan Berita Acara Pemusnahan. (K)



0 Komentar