![]() |
Soppeng,Sulsel
Jelajahindonesia.id - Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan digelar Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Selain harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebelum menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada beberapa berkas yang harus dibawa dan tunjukkan kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Menurut Ketua KPU Kabupaten Soppeng Irwan, berkas pertama yang harus dibawa adalah surat pemberitahuan atau formulir model C6.
"Surat ini diberikan kepada Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT", kata kepada jelajahindonesia.id Senin 12 Februari 2024 saat di konfirmasi melalui Via WhatsApp
Ia juga menambahkan KPPS akan mengecek data pemilih di Sistem Informasi Data Pemilih dan memberikan surat pemberitahuan saat pemilih berada di TPS.
Berkas kedua yang harus ditunjukkan sebelum pencoblosan adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Meski sudah terdaftar di DPT, pemilih diwajibkan membawa e-KTP sebagai bukti identitas diri.
"Apabila pemilih yang sudah terdaftar di DPT namun belum memiliki e-KTP, pemilih wajib membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,atau foto copy KTP dan KTP yang telah di foto di android," kata Irwan. (Kama)

0 Komentar