Tersangka Inisial H Diduga Melakukan Tindak Pidana Pemilu Diancam 2 Tahun Penjara

Soppeng,Sulsel

Jelajahindonesia.id - Penyidik Polres Soppeng dan Bawaslu Kabupaten Soppeng menyerahkan pelimpahan berkas perkara dugaan  tindak pidana pelanggaran pemilu atas nama tersangka inisial H ,Rabu (07/02/2024)

Kasi Intel  Kejaksaan Negeri Watansoppeng Rekafit,SH.MH membenarkan telah menerima tersangka H bersama barang bukti dari penyidik polres Soppeng.

Tersangka diduga  melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu membagikan kartu nama salah satu caleg anggota DPR RI Dapil 2 an. Drs H Samsu Niang MPd di kantor KUA Kecamatan Marioriwawo.


Pada saat itu tersangka H diduga membagikan insentif kepada guru mengaji se kecamatan Marioriwawo dan menyelipkan kartu nama seorang  caleg 

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur  pasal 521 jo. Pasal 280 ayat 1  huruf h UU 7 tahun 2017 tentang  pemilu, ancaman 2 tahun hukuman penjara,"kata Rekafit. (K)

0 Komentar