![]() |
Soppeng,Sulsel
Jelajahindonesia.id - Penyidik Polres Soppeng dan Bawaslu Kabupaten Soppeng menyerahkan pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu atas nama tersangka inisial H ,Rabu (07/02/2024)
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Watansoppeng Rekafit,SH.MH membenarkan telah menerima tersangka H bersama barang bukti dari penyidik polres Soppeng.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu membagikan kartu nama salah satu caleg anggota DPR RI Dapil 2 an. Drs H Samsu Niang MPd di kantor KUA Kecamatan Marioriwawo.
![]() |
Pada saat itu tersangka H diduga membagikan insentif kepada guru mengaji se kecamatan Marioriwawo dan menyelipkan kartu nama seorang caleg
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur pasal 521 jo. Pasal 280 ayat 1 huruf h UU 7 tahun 2017 tentang pemilu, ancaman 2 tahun hukuman penjara,"kata Rekafit. (K)


0 Komentar