![]() |
Soppeng
Jelajahindonesia.id - Pemilik akun Facebook Inisial S kini telah dilaporkan ke Mapolres Soppeng karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Ismail Sanjaya (26) warga Gattareng Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng Provinsi Sulsel.
Inisial S dilaporkan ke pihak yang berwajib atas dugaan pencemaran nama baik yang menyerang pribadi Ismail Sanjaya dengan Nomor Laporan Polisi : STTLP/B/54/II/2024/SPKT/Polres Soppeng /Polda Sulawesi Selatan pertanggal 22 Februari 2024.
Salah seorang berinisial S yang diduga telah membagikan postingan berupa video siaran langsung yang menyinggung perasaan Ismail di Akun Facebook nya
"Ini yang di ucapkan S di dalam video tersebut," kata Ismail Sanjaya
1. Menuding saya membuat ujaran kebencian sehingga seorang oknum ASN di mutasi
2. Menuding saya membuat berita yang mengandung unsur sara
3. Menuding saya sebagai pendakwah yang tidak baik.
Atas postingan tersebut, pihaknya dan keluarganya tidak menerima postingan S, Ismail menempuh jalur hukum untuk menghindari kondisi situasi yang tidak diinginkan dan tentu memastikan dudukan hukum yang berlaku.
“Saya telah membuat laporan, melaporkan Inisial S Warga Gattareng Toa atas dugaan pencemaran nama baik saya dan serta bukti-bukti, saya sudah serahkan pada pihak kepolisian polres Soppeng," kata Ismail kepada Jelajahindonesia.id,Kamis 21/03/2024.
“Saya berharap kepada pihak Polres Soppeng dalam hal ini satreskrim betul-betul memproses laporan saya dan tegakkan kebenaran, keadilan sesuai hukum Yang berlaku di NKRI yang kita cintai bersama, saya tidak ragu penyelidikan pihak polisi polres Soppeng nantinya berimbang tentu tidak berpihak kepada siapa siapa," ungkap Ismail. (KM)

0 Komentar