![]() |
Mamasa,Sulbar
Jelajahindonesia.id - Pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 bertempat di Aula Mini Rujab Bupati Mamasa, Kabupaten Mamasa, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa Musa S.H., M.H. bersama Kepala Seksi Intelijen Arjely Pongbanny, S.H. dampingi Direktur B Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI Ricardo Sitinjak, S.H., M.H melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi serta Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Tahun 2024 di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Mamasa.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa Musa, S.H., M.H. menyampaikan ucapan selamat datang kepada Direktur B Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI Ricardo Sitinjak, S.H., M.H bersama Tim Bakor Pakem pada Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen di Kabupaten Mamasa, Bumi Kondosapata’ Wai Sapalelean dalam rangka Monitoring dan Evaluasi serta Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Tahun 2024 di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Mamasa.
Bangsa Indonesia dengan segala keanekaragaman nya memiliki adat istiadat yang di turunkan secara turun-temurun oleh leluhur. Di Indonesia yang terdiri dari beragam suku, Bahasa, rasa dan agama yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara garis besar terdapat beberapa agama yang dianut oleh masyarakat di Indonesia, diantaranya Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu.
Namun, selain agama-agama tersebut, sebagain masyarakat di Indonesia juga masih memegang teguh kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang sudah diturunkan secara turun-temurun oleh leluhur yang masih dipegang dan diamalkan oleh sebagian masyarakat.
Sebelumnya belum terdapat kepastian hukum untuk para Penghayat Kepercayaan di Indonesia, hal tersebut paling tidak dapat kita lihat di Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam undang-undang tersebut terdapat kesetaraan antara umat beragama dengan para penghayat kepercayaan.
Maka dari itu Negara melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU/XIV/2016 beserta turunan peraturan lainya mencoba untuk memberikan rasa keadilan kepada Masyarakat yang menghayati Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan ajaran leluhur untuk mendapatkan kesempatan, pelayanan dan kesetaraan dihadapan hukum dalam menjalankan kepercayaannya.
Demi menjalankan amanat UUD 1945, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen mengeluarkan surat melaksanakan sosialisasi atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU/XIV/2016 dalam rangka Pembinaan bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Merujuk pada perintah tersebut, Direktur B Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI Ricardo Sitinjak, S.H., M.H bersama Tim Bakor Pakem pada Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi serta Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Tahun 2024 di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Mamasa beserta seluruh unsur yang terdiri dari Polres Mamasa, Kodim 1428/Mamasa, Perwakilan BIN, Kantor Kementerian Agama Kab Mamasa, MUI, FKUB beserta Pemerintah Daerah Kab Mamasa melaksanakan Rapat dan Sosialisasi serta Pembinaan Pembinaan bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Persatuan Hindu Dharma Indonesia Kab Mamasa dan Pengurus Masyarakat Penghayat Kepercayaan Ada’ Mappurondo.
Kemudian, dalam paparannya, Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan (Dir B) Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia Ricardo Sitinjak, S.H., M.H menyampaikan bahwa sebagaimana yang tertuang dalam pasal 30 ayat (3) huruf d dan e UU No 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yakni dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara dan Pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama.
Dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Tahun 2024 di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Mamasa tersebut turut hadir perwakilan Direktorat Kepercayaan dan Masyarakat Adat pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Minang Warman, yang menyampaikan bahwa kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah pernyataan dan pelaksanaan hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keyakinan yang diwujudkan dengan perilaku ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta pengamalan budi luhur yang ajarannya bersumber dari kearifan lokal bangsa Indonesia.
Bahwa Regulasi Terkait Dengan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang diubah menjadi Undang-Undang No. 24 Tahun 2013, Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016, tgl 18 Oktober 2017 dan Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 2019 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan Yang Sebelumnya Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Uu No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur B Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI Ricardo Sitinjak, S.H., M.H bersama Tim Bakor Pakem pada Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa Musa S.H., M.H. bersama Kepala Seksi Intelijen Arjely Pongbanny, S.H. mengunjungi tetua adat dan pengurus Masyarakat Penghayat Kepercayaan Ada’ Mappurondo langsung di Desa Bambang, Kec. Bambang Kab. Mamasa. Kemudian dalam kunjungan tersebut Direktur B Ricardo Sitinjak, S.H., M.H menyampaian bahwa agar budaya tarian Mapurondo (mangngojo) dapat dilakukan perekaman video untuk selanjutnya di daftar/di inventarisasi ke Kementrian Hukum dan Ham atau ke Kementrian Pendidikan, Budaya dan Riset dan Teknologi agar mendapatkan payung hukum yang jelas.
Masyarakat Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa khususnya di Kabupaten Mamasa, saat ini dapat memperjuangkan haknya karena Negara telah memayungi pemenuhan Hak para Penghayat Kepercayaan dalam Peraturan perundang-undangan yang diantaranya:
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 Tentang Blangko Kartu Keluarga (KK), Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil ;
Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan;
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor :471.14/10666/Dukcapil tanggal 25 Juni 2018, Perihal Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ;
Keputusan Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Nomor : 1482/F2/KB/2020 Tentang Standar Pelayanan Tanda Inventarisasi Organisasi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Satuan Pendidikan.
Kedepannya juga diharapkan Masyarakat Penghayat Kepercayaan khususnya di Kabupaten Mamasa dapat dengan bangga memeluk kepercayaan dan tetap menjaga budi pekerti serta adat istiadat yang telah diwarisi dari para leluhur.

0 Komentar