![]() |
Mamasa
Jelajahindonesia.id - Pada hari ini Rabu, tanggal 06 Maret 2024 sekitar Pukul 11.00 wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa telah dilaksanakan Penyerahan Aset Daerah Kabupaten Mamasa berupa 2(dua) unit Mobil oleh Jaksa Pengacara Negara Kejakasaan Negeri Mamasa kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Mamasa.
Penyerahan aset daerah tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Bersama (MOU) antara Pemerintah Kabupaten Mamasa dengan Kejaksaan Negeri Mamasa dengan Nomor Pihak Pertama 183.1/MOU-005/III/2022 dan nomor pihak kedua: B-01/P.6.13/Gs/03/2022 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Berdasarkan MOU yang telah disepakati Pemerintah Kab. Mamasa melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Mamasa menyampaikan 6 (enam) Surat Kuasa Khusus Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa guna menyelesaikan permasalahan penertiban dan penarikan kendaraan dinas yang masih dalam penguasaan pihak yang sudah tidak berwenang dengan Nomor berikut:
900/117/BPKD/SKK/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023
900/118/BPKD/SKK/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023
900/119/BPKD/SKK/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023
900/120/BPKD/SKK/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023
900/121/BPKD/SKK/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023
900/122/BPKD/SKK/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023
Surat Kuasa Khusus (SKK) tersebut akhirnya ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa (Musa, S.H., M.H.) dengan menerbitkan 6 (enam) Surat Kuasa Substitusi kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Mamasa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, adapun aset daerah yang hendak dilakukan penertiban dan penarikan tersebut ialah berupa 4 (empat) unit Kendaraan Dinas Roda 4, dan 2 (dua) unit Kendaraan Dinas Roda 2.
Basri Baco S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara telah mengundang pihak-pihak terkait untuk melakukan negosiasi pengembalian aset daerah dimaksud, dalam prosesnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Mamasa telah berhasil memulihkan aset daerah yang diserahkan secara langsung kepada Jaksa Pengacara Negara yakni berupa 1(satu) unit Kendaraan Dinas Roda Empat Merk Toyota Avanza 1300 G/F 601 RM dengan Nomor Plat Dc 48 D yang harga beli/ perolehannya sebesar Rp. 172.513.327,- (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus tiga belas ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah), dan 1 (satu) unit Kendaraan Dinas Roda Empat Merk Toyota Kijang Innova E dengan Nomor Plat DC 181 D yang harga beli/perolehannya sebesar Rp. 237.420.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah), sehingga total keseluruhan yang berhasil dipulihkan ialah sejumlah Rp. 409.933.327,- (empat ratus sembilan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah).
2 (dua) unit kendaraan dinas tersebut diperoleh dari hasil negosiasi dengan pihak-pihak terkait, yang mana Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Mamasa telah menuangkannya dalam suatu Berita Acara sebagai bukti penyerahan resmi oleh pihak-pihak terkait, disisi lain terhadap 2(dua) unit Kendaraan Dinas Roda Empat dan 2(dua) unit Kendaraan Dinas Roda Dua lainnya masih dalam tahap proses negosiasi.
Bahwa dalam hal ini Kejaksaan Negeri Mamasa melalui Tim Jaksa Pengacara Negara telah hadir memberikan Bantuan Hukum secara Non Litigasi untuk mewakili Pemerintah Daerah Kab. Mamasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus untuk menyelesaikan perkara keperdataan yang ada di wilayah Kab. Mamasa.
Kedepannya Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa berharap kepada Pemerintah Daerah Kab. Mamasa dalam hal ini BPKAD dan Inspektorat Kab. Mamasa agar menggunakan Jaksa Pengacara Negara melalui Bantuan Hukum berupa Litigasi dan Non Litigasi dalam Penertiban/Pemulihan Aset maupun penyelamatan Kerugian Keuangan Negara.

0 Komentar