Korupsi Pengelolaan PDAM Mamasa 2021,Terdakwa Itikad Baik Mengembalikan Kerugian Negara

Mamasa,Sulbar

Jelajahindonesia.id - Bahwa pada hari ini, Kamis tanggal 21 Maret 2024 pukul 15.00 WITA. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa, Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mamasa menerima uang pengembalian Kerugian Negara sebesar 

Rp. 403.089.000,00 (empat ratus tiga juta delapan puluh sembilan ribu rupiah) dari keluarga Terdakwa, 

Nama Terdakwa Awaluddin dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal di PDAM Mamasa Tahun Anggaran 2021.

Bahwa dalam Surat Dakwaannya, Penuntut Umum menjabarkan Terdakwa Awaluddin

(selaku Direktur PDAM Kab Mamasa) bersama-sama Terdakwa Daniel B (selaku Kepala Bagian 

Umum dan Keuangan PDAM) didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain Atau 

menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau 

kedudukannya sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara pada Pengelolaan Anggaran 

Penyertaan Modal di PDAM Mamasa Tahun Anggaran 2021 tanpa mempedomani standar 

operasional prosedur, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban, yang 

bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara.Atas perbuatannya kedua orang Terdakwa didakwakan dengan Dakwaan Subsideritas 

yakni Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 

1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Bahwa dalam perkara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Sulawesi Barat Nomor: PE.03.03/SR/LHP-242/PW32/5/2023 tanggal 13 Juli 2023, Pengelolaan 

Anggaran Penyertaan Modal di PDAM Mamasa Tahun Anggaran 2021 yang dilakukan 

Penyelidikan dan Penyidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mamasa, 

menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 503.089.000,- (lima ratus tiga juta delapan puluh sembilan rupiah)

Dan sebelumnya pada tanggal 16 Februari 2024, pihak keluarga dari Terdakwa Awaluddin melakukan penyerahan pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 100.000.000,-

(seratus juta rupiah). Dan pada hari ini Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamasa 

kembali menerima pengembalian sebesar Rp. 403.089.000,00 (empat ratus tiga juta delapan puluh sembilan ribu rupiah).

Sehingga seluruh Kerugian Keuangan Negara pada Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal di PDAM Mamasa Tahun Anggaran 2021 sebesar 

Rp. 503.089.000,- (lima ratus tiga juta delapan puluh sembilan ribu rupiah) Telah Dipulihkan Seluruhnya.

Bahwa sampai dengan saat ini penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi PDAM ini sedang dalam tahap Pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri 

Mamuju. Kejaksaan Negeri Mamasa yang menangani perkara ini dari tahap Penyelidikan Penyidikan dan sampai dengan Penuntutan telah menyidangkan perkara ini sejak tanggal 18 Desember 2023 sampai dengan saat ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa menyampaikan, bahwa pengembalian ini merupakan 

itikad baik dari Terdakwa untuk memulihkan Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan. 

Pemulihan ini dapat kami pertimbangkan dalam menentukan Surat Tuntutan selaku Penuntut Umum. 

Bahwa produk penanganan perkara yang seluruhnya dilaksanakan di Kejaksaan Negeri 

Mamasa diharapkan menjadi buah manis Insan Adhiyaksa kepada masyarakat Kab Mamasa. 

Kami juga berterima kasih kepada rekan-rekan media yang sampai dengan saat ini terus mengawal jalannya proses penanganan perkara ini.


0 Komentar