Waria di Soppeng Ketangkap Polisi Lantaran Pegang Sosis Seorang Bocah

Soppeng,Sulsel

Jelajahindonesia.id - Polisi menangkap seorang waria, inisial U warga Desa Panincong Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng di rumah kediamannya akibat pelecehan seksual.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini terungkap ketika ibu korban melaporkan kejadian tersebut di SPKT  Polres Soppeng.

Waria itu ditangkap setalah dilaporkan oleh ibu korban, lantaran telah melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anaknya yang masih  seorang bocah.

Pelaku ditangkap pada Kamis malam (07/03/2024), dipimpin langsung oleh Kanit Resmob polres Soppeng Aipda Jumadi.

Kasatreskrim Polres Soppeng,Iptu Ridwan,SH MH  mengatakan kepada wartawan bahwa aksi pelecehan seksual waria tersebut terhadap seorang anak yang masih di bawah umur, pelaku  mengajak korban  ngobrol lalu memanggil masuk di dalam gardu tempat jualan pelaku yang dikutip dari DN

"Saat itu, pelaku membuka baju dan meraba-raba tubuh korban serta memegang alat kelamin  ,"kata Ridwan, Jumat (08/03/2024)

Pelaku  telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun penjara dan denda maksimal 5 milyar"ungkap Ridwan.(*)


0 Komentar