Soppeng
Jelajahindonesia.id - Kurang dari 24 Jam,Tim Resmob Polres Soppeng kembali melakukan Pengungkapan dan Penangkapan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Penganiayaan.Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 03.00 WITA di wilayah Hukum Polres Soppeng.
Pelaku inisial HF (44) berdomisili di Madining Kelurahan Attang Salo Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng.
Kasatreskrim Polres Soppeng IPTU Ridwan.SH,MH membenarkan penangkapan terduga pelaku penganiayaan"kurang dari 24 jam pelaku sudah kami amankan,ungkap Kasatreskrim IPTU Ridwan.
Kejadian bermula,pada hari Selasa 16 April 2024 , Diperkirakan sekitar pukul 21.00 Wita ,dimana korban ND (38) berdomisili Jln.H.A.Meru Kel.Attang salo Kec.Marioriawa Kab.Soppeng di temukan oleh masyarat dalam keadaan terkapar di jalanan dengan luka robek dan luka tusuk, atas kejadian tersebut masyarakat langsung melaporkan kejadian tersebut.
Pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 03.00 Wita Berdasarkan hasil penyelidikan,Reskrim Unit V Resmob Yang dipimpin AIPDA Jumaldi bersama anggotanya mendapatkan informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jln.H.A.Meru Kel.Attang salo Kec.Marioriawa Kab.Soppeng.




