| Ilustrasi |
Soppeng
Jelajahindonesia.id - Sejumlah rumah bernyanyi di Soppeng beroperasi sampai subuh yang diduga langgar jam operasional yang sudah ditentukan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng, namun dalam hal ini Sat Pol PP sebagai penegak Perda diduga tutup mata, tidak melakukan penindakan ataupun teguran.
Jam operasional rumah bernyanyi mulai meresahkan masyarakat dan mulai timbul perselisihan di pemberitaan media sosial sehingga membuat pemerhati sosial kemasyarakatan Agus Iskandar mulai angkat bicara yang dikutip dari Okitanews
Kepada awak media, Agus Iskandar menjelaskan, "Sebagaimana dalam perizinan berusaha yang diperoleh dari Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau perizinan berusaha berbasis resiko, selain Surat Izin Usaha, juga ada pernyataan komitmen yang harus dipenuhi pelaku usaha, yakni tetap pada regulasi yang ada baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah."




