Mamuju
Jelajahindonesia.id - Dua terdakwa korupsi penyaluran dana bantuan stimulan gempa bumi di Kabupaten Mamasa Kabupaten Mamuju divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mamuju. Kamis 26 Juni 2024
Dua terdakwa tersebut salah satunya adalah Pasamboan Pangloli, divonis penjara oleh Hakim Tipikor Mamuju selama 5 tahun, pidana denda Rp. 200 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp. 634.700.000 subsider 3 tahun kurungan.
Sedangkan terdakwa Muh Arsad divonis pidana penjara selama 4 tahun pidana denda Rp. 200 juta 3 bulan kurungan
Menyatakan bahwa barang bukti terdakwa dikembalikan ke penyidik Polres Mamasa, digunakan dalam perkara lain atas nama ABSI, Uang titipan Rp. 335 juta dirampas untuk negara, 21 buku tabungan dirampas untuk dimusnahkan.
Hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.



