Polres Soppeng Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana

Soppeng 

Jelajahindonesia.id - Dipertengahan tahun Polres Soppeng gelar Press Release dalam pengungkapan keberhasilan berbagai kasus tindak pidana yang digelar di Ruang Aula Polres Soppeng,Selasa 25 Juni 2024.

Press Release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Soppeng AKBP Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H, S. I. K, M.T, CIPA di dampingi,Waka Polres Kompol H.Muhiddin Yunus,SH.MH, Kasatreskrim Iptu Ridwan,SH.MH, Kasat Narkoba Iptu Ichsan S.H.,M.M dan Kasihumas Iptu H. Husain., S.Sos., S.H., M.H.

"Kapolres Soppeng menyampaikan dihadapan sejumlah wartawan ada beberapa kasus tindak pidana yang berhasil diungkap di wilayah hukum polres Soppeng, yakni Curanmor, penyalahgunaan Narkoba dan Miras Oplosan,"

"Kapolres Soppeng menyampaikan untuk kasus penyalahgunaan Narkoba, Polres Soppeng amankan 5 orang tersangka dengan Inisial MN (29),AP (18),AC (59) ,MTJ (43) dan AF (56),dan 1 orang  masuk daftar pencarian orang (DPO) polres Soppeng,"ucapnya 

Adapun kasus Curanmor sebanyak tiga orang tersangka diamankan yakni inisal AH (34) IYS (38) BI (49) adapun modus yang di lakukan tersangka,mengelilingi wilayah Kabupaten Soppeng dengan mencari motor yang parkir dengan kunci kontak yang terpasang.

Lanjut kasus miras oplosan, minuman jenis Cap Tikus  tersangka inisial S (41) warga Teppo'e bersama G (23) selaku penjual, tersangka di amankan pada hari Selasa tanggal 7 mei 2024 di rumah kediamannya.

Dimana minuman oplosan jenis Cap Tikus tersebut yang telah diracik tersangka mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kedua tersangka di kenakan Pasal 204 Ayat 1 KUHP dan Pasal 204 Ayat 2 dengan hukuman penjara seumur hidup.(K)


0 Komentar