Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Kabulkan pengajuan Restoratif justice Dua Orang Tersangka,Ini Beritanya

Soppeng - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengabulkan pengajuan Restoratif Justice terkait penuntutan 2 (dua) perkara di Kejaksaan Negeri Soppeng dengan tersangka Ashar (25) dan Andi Taufiq Akbar (37).

Sebelumnya tersangka Ashar (25) yang berprofesi sebagai pekerja serabutan disangkakan Pasal 362 KUHP karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian, bermula pada hari jumat tanggal 5 April 2024, sekitar pukul 07.00 wita, saat tersangka Ashar (25) datang ke bengkel milik korban Martan (52) bertempat di Paowe, Kel. Salokaraja, Kec. Lalabata, Kab. Soppeng

 Untuk membersihkan saringan kendaraan mobil milik majikannya, namun tersangka tidak melihat seorang pun diarea bengkel, sehingga tersangka masuk ke dalam rumah dengan maksud ingin mencari pemilik bengkel, ketika tersangka Ashar (25) masuk ke dalam rumah korban, tersangka melihat 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y15 yang sedang tercharge diatas kulkas, tiba-tiba tersangka muncul niat ingin mengambil handphone milik korban.

 Selama ini tersangka mempunyai niat untuk membeli handphone namun belum sanggup untuk membelinya, terlebih tersangka yang akan merantau ke Belopa untuk bekerja harus meninggalkan istri dan 2 (dua) orang anak yang masih kecil di Kabupaten Soppeng, dimana dalam keluarganya hanya terdapat 1 (satu) unit handphone, yang membuat tersangka menjadi gelap mata untuk mengambil handphone milik korban.

Perkara Ke 2 (dua) dengan tersangka Andi Taufiq Akbar (37) yang berprofesi sebagai Wiraswasta disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan, bermula pada hari minggu tanggal 31 Maret 2024 pukul 

19.00 Wita, di rumah tersangka Andi Taufiq Akbar (37) terjadi banjir setelah hujan deras, adapun penyebab banjir di rumah tersangka karena adanya pembangunan selokan/saluran pembuangan pada perumahan milik korban Muhammad Satria 

Yang tidak jauh dari rumah tersangka, membuat selokan rumah warga menjadi tidak lancar,korban diduga membangun selokan lebih tinggi dari selokan warga, sehingga menimbulkan luapan air yang mengakibatkan banjir disekitar rumah warga setempat, 

Termasuk rumah tersangka Andi Taufiq Akbar (37), keadaan tersebut menimbulkan kekhawatiran pada diri tersangka banjir yang dapat membahayakan, sehingga ketika korban mendatangi tersangka, selanjutnya tersangka menyampaikan kekhawatirannya 

tersebut namun korban tengah sibuk menghubungi orang tuanya untuk menyampaikan kejadian tersebut, Tersangka yang kemudian merasa tidak digubris/direspon dengan 

baik langsung melayangkan pukulan ke wajah sebelah kiri bagian bawah korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan kanan tersangka Andi Taufiq Akbar, berdasarkan hasil visum et repertum No. 445/022/RSUD/PP/II/V/2024 tanggal 7 

mei 2024, Nampak bengkak di dagu sebelah kiri atas dengan ukuran 3x3.5cm.

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, mengatakan bahwa langkah-langkah yang diambil 

terintegrasi dengan prinsip keadilan restoratif bagi tersangka Ashar (25) juga Andi 

Taufiq Akbar (37) telah memenuhi Perja No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, 

Dimana kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang disangkakan diancam pidana penjara

tidak lebih dari 5 (lima) tahun, untuk tersangka Ashar (25) telah ada pemulihan kembali 

keadaan semula dengan mengembalikan handphone milik korban

Adapun kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp2.500.000, sedangkan tersangka Andi Taufiq Akbar 

(37) luka yang diderita oleh korbannya telah sembuh ketikan dilakukan proses restoratif justice, dan kedua perkara telah ada perdamaian dari kedua belah pihak.

Dengan demikian Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui vicon memberikan persetujuan/menyetujui pengajuan 2 (dua) perkara yang telah diajukan Kejaksaan Negeri Soppeng .

0 Komentar