Soppeng - Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng menetapkan AB menjadi tersangka dalam kasus pembobolan salah satu kas nasabah bank yang berplat merah di Kabupaten Soppeng. Kamis 10 Oktober 2024.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri
Soppeng nomor : PRINT-02/P.4.20.4/Fd.2/09/2024 tanggal 13 September 2024 yang
kemudian penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II Watansoppeng berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) NOMOR : B-01/P.4.20/Fd.2/10/2024 10 Oktober 2024 dengan inisial nama tersangka (AB) Umur 29 tahun, jenis kelamin Perempuan dan bekerja sebagai Customer Service di salah satu Bank yang berplat merah.
Bahwa proses perkara ini berjalan cukup singkat yakni berawal dari penyelidikan tanggal 10 September 2024 yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan pada tanggal 13 September 2024.
Bahwa dalam melakukan perbuatannya tersangka pada tanggal 26 Agustus 2024 pukul 10.15 Wita Tersangka (AB) mendatangi rekan kerjanya berinisial A kemudian meminta bantuan untuk menyetorkan sejumlah uang ke rekening tersangka.
Setoran tersebut dilakukan tanpa adanya uang fisik yang diserahkan, namun tersangka menjanjikan
kepada A bahwa uang fisiknya akan disetorkan menyusul, sehingga A mentransferkan
dana tersebut ke rekening tersangka tanpa adanya uang fisik tersebut dan di approve
oleh A yang dilakukan sebanyak 4 kali dalam nilai ratusan juta rupiah.
Selanjutnya uang yang ditransfer ke rekening tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka




