Penyidik Kejari : Menetapkan Seorang Perempuan Tersangka Korupsi di Salah Satu Bank Plat Merah di Soppeng

Soppeng - Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng menetapkan AB menjadi tersangka dalam kasus pembobolan salah satu kas nasabah bank yang berplat merah di Kabupaten Soppeng. Kamis 10 Oktober 2024.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri 

Soppeng nomor : PRINT-02/P.4.20.4/Fd.2/09/2024 tanggal 13 September 2024 yang 

kemudian penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II Watansoppeng berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) NOMOR : B-01/P.4.20/Fd.2/10/2024 10 Oktober 2024 dengan inisial nama tersangka (AB) Umur 29 tahun, jenis kelamin Perempuan dan bekerja sebagai Customer Service di salah satu Bank yang berplat merah.

Bahwa proses perkara ini berjalan cukup singkat yakni berawal dari penyelidikan tanggal 10 September 2024 yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan pada tanggal 13 September 2024.

Bahwa dalam melakukan perbuatannya tersangka pada tanggal 26 Agustus 2024 pukul 10.15 Wita Tersangka (AB) mendatangi rekan kerjanya berinisial A kemudian meminta bantuan untuk menyetorkan sejumlah uang ke rekening tersangka.

Setoran tersebut dilakukan tanpa adanya uang fisik yang diserahkan, namun tersangka menjanjikan 

kepada A bahwa uang fisiknya akan disetorkan menyusul, sehingga A mentransferkan 

dana tersebut ke rekening tersangka tanpa adanya uang fisik tersebut dan di approve 

oleh A yang dilakukan sebanyak 4 kali dalam nilai ratusan juta rupiah.

Selanjutnya uang yang ditransfer ke rekening tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka 

dan akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar ratusan juta rupiah. 

Bahwa terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal sebagai berikut : 

Primair 

Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 4 Undang-undang RI No.31 Tahun1999 Tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undangundang RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No.31 Tahun 

1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair

Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang 

RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 

1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Adapun terhadap perkara ini tim penyidik Kejari Soppeng akan melakukan pendalaman atau pemeriksaan terkait apakah ada indikasi penambahan tersangka," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Soppeng 

0 Komentar